Top! Buat Laporan Palsu, Polres Jeneponto Berhasil Ungkap Korban Begal Jadi Tersangka

    Top! Buat Laporan Palsu, Polres Jeneponto Berhasil Ungkap Korban Begal Jadi Tersangka
    Polres Jeneponto, Polda Sulsel berhasil mengungkap fakta dibalik kebohongan laporan palsu lelaki Salamin Dg Riolo yang merupakan korban begal di kampung Barangdasi, Desa Turatea, Kecamatan Tamalataea, Kabupaten Jenepoto.

    JENEPONTO - Kepolisian resor (Polres) Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap fakta dibalik kebohongan laporan palsu lelaki Salamin Dg Riolo yang merupakan korban begal di kampung Barangdasi, Desa Turatea, Kecamatan Tamalataea, Kabupaten Jeneponto yang terjadi pada 01 Juni 2024 sekira pukul 05.30 WITA dini hari.

    Dalam siaran pers, Wakapolres Jeneponto Kompol Muh. Idris menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilaporkan oleh korban Dg Riolo ternyata dibuat rekayasa alias palsu.

    "Korban mengaku sendiri bahwa betul ia merekayasa karena faktor kebutuhan (ekonomi). Jadi seolah-olah dirampok padahal uang itu ingin dikuasi atau dimilikinya, " jelas Wakapolres Kompol Muh Idris saat menggelar konferensi pers di Aula Lantai I Mapolres Jenepoto, Rabu (5/6/2024).

    Kompol Muh. Idris tampak didampingi Kasat Reskrim AKP Supriadi Anwar, Kasi Humas AKP Bakri, Kanit Res Polsek Tamalatea, IPTU Syarifuddin dan beberapa penyidik Polres Jeneponto.

    Kompol Muh. Idrus menjelaskan, awalnya yang bersangkutan (Dg Riolo) melaporkan kejadian yang dialaminya di Kepolisian Polsek Tamalatea pencurian dan kekerasan.

    Namun dalam pemeriksaan, lanjut Kompol Muh Idris, terdapat keganjilan-keganjilan dan beberapa keterangan yang disampaikan oleh pelapor Salamin Dg Riolo.

    "Jadi setelah laporan pelapor diterima, penyidik dan Kanit Res Polsek Tamalatea berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Jeneponto untuk ditindaklanjuti, " katanya.

    Dalam pendalaman kasus tersebut, tutur Kompol Idris, korban terjebak sendiri dengan keterangannya yang tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan atau kejadian yang sebenarnya.

    "Pelapor (korban) yang juga selaku pelaku ini sedang kita tangani untuk pemeriksaan lebih lanjut, " terangnya.

    Disebutkan, yang bersangkutan dikenakan pasal 378, 372 tentang penipuan dan penggelapan dan pasal 220 tentang memberikan laporan palsu didepan pejabat dengan ancaman 5 tahun penjara.

    Kompol Muh Idris menjelaskan kronologis bahwa pada tanggal tersebut diatas yang bersangkutan dalam perjalanan dari rumahnya di Kecamatan Bontoramba menuju ke Kampung Barangdasi.

    Namun kata dia, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang bersangkutan lelaki Salamin Dg Riolo mengaku dihentikan oleh seseorang yang ingin menumpang (dibonceng), sekitar beberapa menit kemudian yang dibonceng itu memukul kepada korban hingga helmnya pecah motor oleng dan terjatuh.

    "Dari pengakuannya motor oleg dan terjatuh sehingga saling berebut kunci, ternyata ingin berbuat jahat mengambil uang yang ada di dalam sadel motor ditumpanginya, " ucap Muh. Idris menirunya.

    Atas kejadian itu korban mengaku uangnya dibawa kabur sekitar Rp.49.730.000 (Empat puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh rupiah). 

    Dikatakan, Muh Idris, bahwa uang tersebut adalah hasil tagihan Salimin Dg Riolo dari bibit jagung untuk diserahkan kepada Dg Rangka selalu pemilik uang tersebut. 

    Lebih jauh, Kompol Muh Idris mengatakan, kasus ini terungkap atas kerja-kerja keras rekan-rekan penyidik dalam bergerak cepat 2X24 jam.

    "Ini tentu tehnik dan taktik yang dimiliki oleh rekan-rekan penyidik dalam pengungkapan kasus sehingga terungkap bahwa korban yang tadinya melapor dan melakukan alibi seolah-olah dirampok, padahal itu tidak benar, " ungkap Muh Idris.

    "Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di rumah bersangkutan, yakni sisa uang sebesar Rp.35, 730. 000. Yang bersangkutan sudah digunakan/dipakai Rp.14 juta rupiah, " sambungnya (*). 

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Jeneponto Rilis Laporan Realisasi...

    Artikel Berikutnya

    Aksi Cepat, Disdukcapil Jeneponto Tuntaskan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Selamat, Pj Bupati Junaedi Bakri Serahkan SK kepada 287 PPPK Lingkup Pemerintahan Jeneponto
    DPRD Jeneponto Sukses Laksanakan Pelantikan 40 Anggota Dewan Terpilh Periode 2024-2029, Ini Daftar Nama-Namanya
    Setiap Kampanye Dialogis, Pendukung PASMI Membludak, Paslon Bupati Nomor 2 Dipastikan Kuat di Pilkada Jeneponto
    TNI Berbagi, Dandim 1425 Jeneponto Dampingi Danbrigif 3 TBS Kostrad Serahkan Bansos kepada Warga Kurang Mampu
    LBH Suara Panrita Keadilan Dukung LSM Gempa Indonesia Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di SPBU Tarowang Jeneponto
    Potret Lapangan Stadion Mini Turatea Jeneponto Tampak Tak Terurus Sejak Diresmikan 1985
    DPRD Jeneponto Sukses Laksanakan Pelantikan 40 Anggota Dewan Terpilh Periode 2024-2029, Ini Daftar Nama-Namanya
    Viral, Pria Paruh Baya Ini Ngaku Dipukul Aparat Desa Tombo-Tombolo Gegara Ambil Air di Sumur Mau Minum
    TNI Berbagi, Dandim 1425 Jeneponto Dampingi Danbrigif 3 TBS Kostrad Serahkan Bansos kepada Warga Kurang Mampu
    HUT RI ke-78 "Nyalakan Mimpi", PLN ULP Jeneponto Beri Bantuan Meteran Listrik Gratis dan Sembako kepada Warga Kurang Mampu
    Selamat, Pj Bupati Junaedi Bakri Serahkan SK kepada 287 PPPK Lingkup Pemerintahan Jeneponto
    Sambut HUT RI ke-79, Kodim 1425 Jeneponto Gencar Lakukan Aksi Karya Bakti
    Marak Pencurian, Polsek Tamalatea Gelar Patroli Malam di Tamanroya Sambil Lakukan Pulbaket
    Makin Dicintai Rakyat, Permintaan Baliho Dukungan Paslon Bupati Jeneponto Paris - Islam Terus Bertambah
    Hari Ini Polres Jeneponto Gelar Operasi Patuh, Ini 14 Sasaran Polisi Bagi Pengendara yang Melanggar

    Ikuti Kami